Seperti disebutkan dalam Blac`s Law dictionary , lisensi ini
diartikan
sebagai "A personal privilege to do some particular act or series of
act" atau “ The permission by competent authority to do an
act which, without such permission would be illegal, a trespass, a tort,
or otherwise would not allowable".
Dari pengertian diatas, lisensi adalah suatu bentuk hak untuk melakukan
satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka
yang berwenang dalam bentuk izin. Tanpa adanya izin tersebut , maka
tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang
yang merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Dalam karya Law
Dictionary oleh PH Collin, lisensi didefinisikan sebagai
“official document which allows someone to do something or to use
something”.
Pihak yang menjul atau memberikan lisensi disebut dengan nama Licensor
(pemberi lisensi) dan pihak yang menerima lisensi disebut dengan
nama license (penerima lisensi).
Wilbur Cross dalam dictionary
of business term, mengatakan bahwa
Lincensing Agreement adalah "A contract permintting one party to
ensure
one or more operations of another party, such as manufacturing,
selling, or servicing in consideration for monetary remuneration or
other benefit as specified" atau sebuah
kontrak memungkinkan satu
pihak untuk memastikan satu atau lebih operasi dari pihak lain, seperti manufaktur, penjualan, atau pelayanan dalam pertimbangan
untuk suatu hal atau manfaat lainnya.
Lisensi
perangkat lunak mencakup izin, hak, dan pembatasan
yang diberlakukan atas perangkat lunak, baik berupa suatu komponen atau
program
berdiri sendiri. Penggunaan suatu perangkat lunak tanpa lisensi dapat
dianggap pelanggaran atas hak eksklusif pemilik menurut hukum hak
cipta atau, kadang, paten menuntut
pelanggarnya. dan dapat membuat pemilik menuntut pelanggarnya.
Dalam suatu lisensi, penerima lisensi diizinkan untuk menggunakan untuk
menggunakan perangkat lunak berlisensi sesuai dengan persyaratan khusus
dalam lisensi. Pelanggaran persyaratan lisensi, tergantung pada
lisensinya, dapat menyebabkan pengakhiran lisensi, dan hak pemilik untuk
menuntut pelanggarnya.
Menurut
UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta dijelaskan bahwa lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemegang Hak
Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak
ciptaannya atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Sedangkan
Program Komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila
digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
1. Lisensi Komersial
Adalah
sejenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti
Microsoft dengan OS Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan sebagainya.
Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk
kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus
membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta
(Copyright).
2. Lisensi Trial Sofware
Adalah jenis lisensi
yang biasa ditemui pada software untuk keperluan
demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau
biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini
mengijinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan
software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali
software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas
selengkap versi komersialnya. Biasanya dibatasi oleh masa aktif
tertentu.
3. Lisensi Non Komersial Use
Biasanya diperuntukan
untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di
bidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi
dengan batasan penggunaan tertentu.
4. Lisensi Shareware
Mengijinkan
pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan
tanpa harus meminta ijin pemegang hak cipta (Copyright). Berbeda dengan
trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif
dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada
software perusahaan kecil.
5. Lisensi Freeware
Biasanya
ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan
fasilitas tambahan, seperti plug in yang menempel pada software induk
seperti Eye Candy yang menempel pada software Proprietary Adobe
Photoshop.
6. Lisensi Royalty-Free Binaries
Serupa dengan
lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah
library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan
merupakan suatu software yang berdiri sendiri.
7. Lisensi Open
Source
Membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan,
menyebarluaskan,
mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis
lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya
GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi
ini misalnya Linux, Sendmail, apache, dan FreeBSD.
Sumber:
http://shvoong.com
http://teknologi.kompasiana.com
http://en.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar