Kamis, 17 Mei 2012

Apakah Program Lisensi itu?

      Seperti disebutkan dalam Blac`s Law dictionary , lisensi ini diartikan sebagai "A personal privilege to do some particular act or series of act" atau “ The permission by competent authority to do an act which, without such permission would be illegal, a trespass, a tort, or otherwise would not allowable". Dari pengertian diatas, lisensi adalah suatu bentuk hak untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. Tanpa adanya izin tersebut , maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang yang merupakan perbuatan yang melawan hukum.
          Dalam karya Law Dictionary oleh PH Collin, lisensi didefinisikan sebagai “official document which allows someone to do something or to use something”.
Pihak yang menjul atau memberikan lisensi disebut dengan nama Licensor (pemberi lisensi) dan pihak yang menerima lisensi disebut dengan nama license (penerima lisensi).
Wilbur Cross dalam dictionary of business term, mengatakan bahwa Lincensing Agreement adalah "A contract permintting one party to ensure one or more operations of another party, such as manufacturing, selling, or servicing in consideration for monetary remuneration or other benefit as specified" atau sebuah kontrak memungkinkan satu pihak untuk memastikan satu atau lebih operasi dari pihak lain, seperti manufaktur, penjualan, atau pelayanan dalam pertimbangan untuk suatu hal atau manfaat lainnya.


Lisensi software

          Lisensi perangkat lunak mencakup izin, hak, dan pembatasan yang diberlakukan atas perangkat lunak, baik berupa suatu komponen atau program berdiri sendiri. Penggunaan suatu perangkat lunak tanpa lisensi dapat dianggap pelanggaran atas hak eksklusif pemilik menurut hukum hak cipta atau, kadang, paten menuntut pelanggarnya. dan dapat membuat pemilik menuntut pelanggarnya. Dalam suatu lisensi, penerima lisensi diizinkan untuk menggunakan untuk menggunakan perangkat lunak berlisensi sesuai dengan persyaratan khusus dalam lisensi. Pelanggaran persyaratan lisensi, tergantung pada lisensinya, dapat menyebabkan pengakhiran lisensi, dan hak pemilik untuk menuntut pelanggarnya.
          Menurut UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta dijelaskan bahwa lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk Hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Sedangkan Program Komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
1. Lisensi Komersial
Adalah sejenis lisensi yang biasa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan OS Windows dan Officenya, Lotus, Oracle dan sebagainya. Software yang diciptakan dengan lisensi ini memang dibuat untuk kepentingan komersial sehingga user yang ingin menggunakannya harus membeli atau mendapatkan izin penggunaan dari pemegang hak cipta (Copyright).
2. Lisensi Trial Sofware
Adalah jenis lisensi yang biasa ditemui pada software untuk keperluan demo dari sebuah software sebelum diluncurkan ke masyarakat atau biasanya sudah diluncurkan tetapi memiliki batas masa aktif. Lisensi ini mengijinkan pengguna untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan software tersebut secara bebas. Namun karena bersifat demo, seringkali software dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan fasilitas selengkap versi komersialnya. Biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu.
3. Lisensi Non Komersial Use
Biasanya diperuntukan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di bidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi dengan batasan penggunaan tertentu.
4. Lisensi Shareware
Mengijinkan pemakainya untuk menggunakan, menyalin atau menggandakan tanpa harus meminta ijin pemegang hak cipta (Copyright). Berbeda dengan trial Software, lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu masa aktif dan memiliki fitur yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada software perusahaan kecil.
5. Lisensi Freeware
Biasanya ditemui pada software yang bersifat mendukung, memberikan fasilitas tambahan, seperti plug in yang menempel pada software induk seperti Eye Candy yang menempel pada software Proprietary Adobe Photoshop.
6. Lisensi Royalty-Free Binaries
Serupa dengan lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang berfungsi melengkapi software yang sudah ada dan bukan merupakan suatu software yang berdiri sendiri.
7. Lisensi Open Source
Membebaskan usernya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan meningkatkan kinerja software. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan kebutuhan, misalnya GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Jenis-jenis software yang memakai lisensi ini misalnya Linux, Sendmail, apache, dan FreeBSD.

Sumber: http://shvoong.com
             http://teknologi.kompasiana.com
             http://en.wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar